Bahan Berbahaya Sekitar Qta

Sudahkah saya beritahukan, sejak September 2013 saya telah masuk bekerja di Provinsi Lampung, semata-mata krn mencari jalur nyaman, bisa memperhatikan ibu, krn untuk apakah hidup selain untuk keluarga?

Kemarin saya dilatih mengenai Bahan berbahaya dan beracun aka B3 di PUSPIPTEK, intinya adalah penelaahan perundangan yang berlaku sebenarnya ;
  • UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3, dan Jo Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3
  • PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan B3 
  • PP No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah 
Namun apa daya, setiap mata pelajaran yang jumlahnya 60 jam pelajaran disampaikan secara cepat, tanpa waktu untuk menyerap, saya kira mungkin hanya 15% yang terserap oleh saya. Pelajaran dari pagi sampai sore jam 8 - 18 selang-seling 8-16. Terakhir kunjungan ke PT. Multi Hanna Kreasindo untuk melihat bagaimana pengelolaan LB3 tersebut.

Fasilitas peleburan limbah B3 logam menjadi produk baru

Singkat kata bahwa bahan berbahaya itu ada yg terbatas ada jg yg tidak boleh dipakai, kemudian untuk limbahnya merupakan hal yg berbahaya juga sehingga harus berprinsip :


Avoid,
Reduce,
Reuse,
Recycle,
Recover,
Treat,
Dispose,

Semua hal dari masuknya B3 sampai penimbunan akhirnya mesti diatur tidak boleh tidak memiliki izin itu semua. 


Namun bagaimana dengan B3 di masyarakat ? dan juga hal hal kecil yang jika dijumlahkan tho akan banyak juga ? seperti bengkel AC freon, lampu TL yg dibuang sembarangan, pembakaran plastik2 bekas botol dll.


Tanah terkena limbah harus diproses ulang agar tidak berbahaya

Dari apa yang didapat, kita bisa tahu bahwa pengangkutan B3 mesti disimbolkan, begitu juga wadahnya. Label itu berbeda dengan Limbah B3 nya. Dan masih akan direvisi dikemudian hari untuk menyamakan dengan luar negeri (Global Harmonized System Labelling.)

Yang saya sayangkan, visi masa depan Indonesia adalah GDP alias duit gaji sebulan. Padahal itu tidak mencerminkan perkembangan lingkungan yang baik, apalagi penguasaan teknologi berkelanjutan. 


Parah nih

Jadi ternyata di puspiptek sendiri terdapat banyak smoke n smog akibat pabrik sekitar dan pembakaran daun2 (sebab dia sangat hijau) pohon. Payah juga bukannya diadain komposter disitu. Jadilah saya sesak n kebawa sampai sekarang. Inilah kurangnya fokus dari kecil ke besar, yang ada dari besar dulu... pendidikan yang salah ini sih

Update 4 April 2014

Ternyata pipa migas itu jika sudah berkerakputih,memiliki radiasi yang tinggi, juga bahan zirkon sand blasting (ituloh, mengupas karatan kapal laut dgn pasir besi) sisanya juga memiliki radiasi.

Update 17 Mei 2014

Beberapa limbah B3 ini biasa disebut bahan kimia berbahaya oleh perusahaan, pdhl sejatinya banyak tuh lainnya, misal lampu TL bekas juga LB3. 
Kemudian bahwa peraturan Indonesia mengharuskan LB3 disimpan dit4 tersendiri, alias TPS LB3, dengan simbol dan koordinat di luarnya jelas. Simbol ini lah yg jarang benar terpampang disitu, kadang salah sama sekali saking banyaknya tipe simbol LB3.



Btw ada link bagus nih, diktat kuliah tentang LB3 disini.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer