Tatacara pindah kerja antar Provinsi (khususnya ke Provinsi Lampung)

Inilah hutang yang belum lunas, saya rencanakan dahulu untuk menulis ini, namun urung krn tidak sinkronnya beberapa hal utamanya aturan pindah dari Prov Lampung ini. Jd kerasa capai sblm ditulis. Btw ini hanya contoh saja, kalau ad byk perbedaan mohon kemaklumannya.

Jadi sebenarnya, antar kabupaten dari provinsi yang berbeda, semestinya bisa diselesaikan tanpa ketrlibatan pemprovnya (menurut aturan BKN). Tp karena ad pergub aneh nanti diliat sendirilah jd urusannya mesti ke provinsi.

Dahulu saya dari Banyuasin, melewati tahapan sbb :


1. Surat usulan pindah tugas ke Kepala Dinas /Badan kita.
Sebenernya ini doank yg kita buat, setelahnya otomatis (diatas kertas siy otomatis.. padahal kagak!!). Yang kemudian ditindaklanjuti Dinas / Badan kita dgn pengantar ke BKD (jika disetujui), juga ditambah dengan permintaan surat "Tidak sedang menjalani pendidikan".

2. Jika usulan sudah dikirimkan tidak diterima, maka harus dilampirkan surat rekomendasi dari daerah yang dituju, dalam hal ini saya mendapat rekomendasi Bupati di Kab Lampung (ya bolak-balik saja terus sebelum bisa mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Sekda tujuan).

3. Jika usulan diterima, BKD memproses Surat pengantar dari Bupati kita ke Bupati yang dituju dengan tembusan kepada BKN dll sejumlah tujuh buah klo gak salah.

Naah disini biasanya salahnya (krn SK Gub Lampung mengharuskan untuk melalui BKD Provinsi, jadi  surat pengantar BKD kita harus dtujukan kepada Gub dahulu, n.b Gub tempat kita sekarang)
Kepada Gub Sumsel

4. Setelah dari BKD Prov disetujui, dibikinkan surat pengantar dari BKD Prov asal ke Gub Lampung.

Dari BKD Prov Sumsel ke Gub Lampung cq BKD Prov / Sekda

5. Sisanya buat surat pengantar ke Inspektorat untuk pembuatan surat "Tanda tidak menjalani hukuman disiplin".

Jadi ada banyak suratnya ;
  • 1. Surat usulan kita ke atasan, 
  • 2. Surat dari kepala Dinas/Badan kita ke BKD
  • 3. Surat tidak menjalani pendidikan
  • 4. Surat rekomendasi daerah dituju (Bupati or Gub or Walikota)
  • 5. Surat Pengantar dari Bupati ke Gub Sumsel (dari BKD ke BKD Prov sebenernya)
  • 6. Surat dari BKD Prov ke Gub Lampung
  • 7. Surat keterangan tidak menjalani hukuman


=========Setelahnya urusan di Provinsi Lampung nih ==========


Lampiran kelengkapan dari BKD Lampung
6. Berkas yang dilegalisir untuk BKD Lampung :
   SK CPNS,
   SK PNS,
   SK Pangkat terakhir,
   SK Jabatan terakhir,
   DP3 Tahun terakhir,
   fotokopi surat permohonan BKD,
   Ijasah terakhir,
   Daftar Riwayat Hidup.

Jika telah mutasi sebelumnya lampirkan fotokopi SK mutasi, jika akan pindah domisili, lampirkan fotokopi KK dan KTP.








SK Gub
Setelah selesai itu semua mendapat SK Mutasi dari Gubernur Lampung, lalu diurus ke BKN region kita untuk diketahui BKN pusat dan menerbitkan surat Keputusan Kepala Kantor.
SK BKN Lihat pasal memperhatikan, hanya sedikit aturannya toh


==========Bagaimana dengan Gaji ?==========

7. Urusan gaji ini adalah tentang SKet Penghentian Pembayaran, biasanya yang mengurus dari keuangan dinas/badan lama, namun mesti koordinasi dengan biro keuangan di daerah barunya. Menurut saya tidak repot, itu urusan BKD Provinsi Lampung hampir setengah tahun urusannya, karena kita tdk bisa bolak2balik terus.

Pada akhirnya saya malah tidak ditempatkan menurut rekomendasi yg ada, malah saya ditempatkan di lingkup pemprov, ya gpp, sama saja, niat hanya agar dekat ortu shg bs membantu meringankan toh berbuat baik pd ortu nomor satu di quran.

"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,.." (An Nisaaa 36)


Komentar

Postingan Populer